| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/G/KI/2023/PTUN.PDG | Drs. Daniel St Makmur | PENGADILAN NEGERI PADANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Apr. 2023 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/G/KI/2023/PTUN.PDG | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Apr. 2023 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||||||||
| Petitum | - Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dan Memori Keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya tanpa terkecuali; - Membatalkan Putusan KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT Nomor: 24/VIII/KISB-PS-A/2022 tanggal 15 Februari 2023 Serta memutuskan dan “mengadili sendiri” : - Menerima Permohonan Informasi untuk seluruhnya - Menyatakan Informasi yang diminta pemohon Informasi termasuk Informasi yang terbuka, karena sudah dinyatakan terbuka dalam suatu persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum. - Memerintahkan Termohon Informasi untuk memberikaninformasi dalam limit 14 (14) hari setelah perkara ini inkrah. Atau: Bila Majelis Hakim PTUN Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat diputuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex AequoEt Bono); |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
