Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2013/PTUN.PDG ISAR TAILELEU, S.PAK GUBERNUR SUMATERA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2013
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 14/G/2013/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2013
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISAR TAILELEU, S.PAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan Posita :
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-832-2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Pengganti Antar Waktu atas nama ISAR TAILELEU, S.PAK, tanggal 23 Oktober 2013 .
Petitum :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-832-2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Pennganti Antar Waktu atas nama ISAR TAILELEU, S.PAK tertanggal 23 Oktober 2013. 3. Memerintahkan Gubernur Sumatera Barat mencabut Surat Keputusan Nomor : 171-832-2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Pengganti Antar Waktu ISAR TAILELEU, S.PAK, tertanggal 23 Oktober 2013. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak