Gugatan |
Posita :Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-832-2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Pengganti Antar Waktu atas nama ISAR TAILELEU, S.PAK, tanggal 23 Oktober 2013 .Petitum :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-832-2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Pennganti Antar Waktu atas nama ISAR TAILELEU, S.PAK tertanggal 23 Oktober 2013.
3. Memerintahkan Gubernur Sumatera Barat mencabut Surat Keputusan Nomor : 171-832-2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Pengganti Antar Waktu ISAR TAILELEU, S.PAK, tertanggal 23 Oktober 2013.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |