Petitum |
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memerintahkan Termohon menindak-lanjuti Surat dengan menyetujui dan menandatangani surat permohonan Pemohon tanggal 31 Januari 2020 yang diterima Termohon pada tanggal 31 Januari 2020 Perihal tindak lanjut dari surat yang telah Pemohon ajukan pada tanggal 20 Agustus 2019 sebagai berikut:
- Nomor : 13/SK/WN/LK-2019, tanggal 23 Juli 2019, tentang Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal Juni 2016, Surat Pernyataan Persetujuan Kaum tanggal Juni 2016 dan Ranji tanggal Juni 2016, menerangkan bahwa sebidang tanah hak milik yang terletak di Parak Dangau Jorong Dusun Tuo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
- Nomor : 14/SK/WN/LK-2019, tanggal 23 Juli 2019, tentang Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal Juni 2016, Surat Pernyataan Persetujuan Kaum tanggal Juni 2016 dan Ranji tanggal Juni 2016, menerangkan bahwa sebidang tanah hak milik yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Batu Batikam Jorong Dusun Tuo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
- Nomor : 15/SK/WN/LK-2019, tanggal 23 Juli 2019, tentang Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal Juni 2016, Surat Pernyataan Persetujuan Kaum tanggal Juni 2016 dan Ranji tanggal Juni 2016, menerangkan bahwa sebidang tanah hak milik yang terletak di Parak Anduriang Jorong Dusun Tuo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
- Nomor : 16/SK/WN/LK-2019, tanggal 23 Juli 2019, tentang Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal Juni 2016, Surat Pernyataan Persetujuan Kaum tanggal Juni 2016 dan Ranji tanggal Juni 2016, menerangkan bahwa sebidang tanah hak milik yang terletak di Jalan Suri Rajo Maha Dirajo Jorong Dusun Tuo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
|