Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/2024/PTUN.PDG SANDY IMKA PRATAMA Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 35/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANDY IMKA PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIA BUDI, S.H.,M.H.SANDY IMKA PRATAMA
2ARI MULIA, SHSANDY IMKA PRATAMA
3ALI IQBAL, SHSANDY IMKA PRATAMA
4PUTI YARSI, SHSANDY IMKA PRATAMA
5REKSA DWI HARTONI, SHSANDY IMKA PRATAMA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JANES H. SIMAMORA, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
2EDIWARMAN, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3INDRA SONEDI, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
4HELZA FITRIA, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
5RIZA IRAWAN, S .H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
6WIRA ALFIANDRI, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
7FUADIL MUTTAQIN, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
8REKI HARISANDRO, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
9MOHAMAD IKHSAN, S.H., M.HKepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
10PELDI NOFRIZAL, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
11FADILLAH HERI ELFIN, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Gugatan

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Kep/475/XI/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama SANDY IMKA PRATAMA, Pangkat/NRP : Bripda/00030505, Kesatuan : Spripim Polda Sumbar, TMT : 30-11-2024;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Kep/475/XI/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama SANDY IMKA PRATAMA, Pangkat/NRP : Bripda/00030505, Kesatuan : Spripim Polda Sumbar, TMT : 30-11-2024;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia di lingkungan Polda Sumatera Barat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak