| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN:-------------------------------------------------------------
- Mengabulkan penundaan atas Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 800.1.6.2/394/DISKES.I/2026 tentang Menjatuhkan Hukuman Disiplin sedang berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima parsen) selama 9 (Sembilan) bulan kepada LELY EKARITA, S.ST, NIP : 19730116 199303 2 004, Pangkat/ Golongan : Pembina TK I (IV/b), Jabatan : Bidan Ahli Madya/Kepala UPTD Puskesman Dangung-Dangung, Unit Keja : UPTD Puskesmas Dangung-Dangung tertanggal 29 Juni 2026, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tata usaha negara ini;-------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 800.1.6.2/394/DISKES.I/2026 tentang Menjatuhkan Hukuman Disiplin sedang berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima parsen) selama 9 (Sembilan) bulan kepada LELY EKARITA, S.ST, NIP : 19730116 199303 2 004, Pangkat/ Golongan : Pembina TK I (IV/b), Jabatan : Bidan Ahli Madya/Kepala UPTD Puskesman Dangung-Dangung, Unit Keja : UPTD Puskesmas Dangung-Dangung tertanggal 29 Juni 2026, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------
- Menyatakan batal atau tidak Sah Surat Keputusan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nomor: 800.1.6.2/394/DISKES.I/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima parsen) selama 9 (Sembilan) bulan kepada LELY EKARITA, S.ST, NIP : 19730116 199303 2 004, Pangkat/ Golongan : Pembina TK I (IV/b), Jabatan : Bidan Ahli Madya/Kepala UPTD Puskesman Dangung-Dangung, Unit Keja : UPTD Puskesmas Dangung-Dangung tertanggal 29 Juni 2026
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nomor: 800.1.6.2/394/DISKES.I/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima parsen) selama 9 (Sembilan) bulan kepada LELY EKARITA, S.ST, NIP : 19730116 199303 2 004, Pangkat/ Golongan : Pembina TK I (IV/b), Jabatan : Bidan Ahli Madya/Kepala UPTD Puskesman Dangung-Dangung, Unit Keja : UPTD Puskesmas Dangung-Dangung tertanggal 29 Juni 2026;-------------
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat, martabat, serta hak-hak keuangan termasuk membayar kerugian materiil Penggugat berupa kehilangan/pemotongan Tunjangan Kinerja selama 9 bulan sejumlah Rp3.633.000 (tiga juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------
Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);-------------------------- |