Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/TF/2024/PTUN.PDG Budi harianto, SH,MH 1.Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Barat
2.Kepala Dinas Eergi dan Sumber Daya MIneral Provinsi Sumatera Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 12/G/TF/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat 027-1/C-lf/a-3/V/2024
Penggugat
NoNama
1Budi harianto, SH,MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI HARIANTO, S.H., M.H.PT. SUMATERA SUMBER MINERAL yang diwakili HARI YANTO
2ZAITUL BAHADI,S.HPT. SUMATERA SUMBER MINERAL yang diwakili HARI YANTO
3Armen, S.HPT. SUMATERA SUMBER MINERAL yang diwakili HARI YANTO
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Barat
2Kepala Dinas Eergi dan Sumber Daya MIneral Provinsi Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FIRDAUS. SH., MHKepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Barat
2ASWANDI, SE, M.APKepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Barat
3Edral Pratama, ST. M.SiKepala Dinas Eergi dan Sumber Daya MIneral Provinsi Sumatera Barat
4AZRIL. A, STKepala Dinas Eergi dan Sumber Daya MIneral Provinsi Sumatera Barat
5SULISTYONO, S.TKepala Dinas Eergi dan Sumber Daya MIneral Provinsi Sumatera Barat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  Tindakan Pemerintahan Yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Berupa sikap diam, atau tidak melakukan tindakan atas adanya Pemohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumatera Mineral yang diajukan melalui OSS (Online Single Submission), dengan Nomor Permohonan yaitu,1-202306201123288636519, dengan Nomor Proyek 202306-2011-2002-9679-418, tanggal 16 Juli 2023,  luas IUP 36,8 Hektar, lokasi IUP Jorong atas Laban dan Jorong Kapalo Koto Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Li ma Puluh Koto, Provinsi Sumatera Barat, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menindak lanjuti permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Mineral Bukan Logam yang telah diajukan oleh Penggugat melalui OSS (Online Single Submission), dengan Nomor Permohonan yaitu,1-202306201123288636519, dengan Nomor Proyek 202306-2011-2002-9679-418, tanggal 16 Juli 2023 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  4. Mengukum Tergugat I dan Tergugat II secara Bersama-sama membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak