| Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA / SENGKETA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Badan Permusyawaratan Nagari Nomor : 02 Tahun 2026 Tentang Penetapan Calon Wali Nagari Terpilih Pada Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026, tanggal 29 Juni 2026, beserta Lampirannya
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Badan Permusyawaratan Nagari Nomor : 02 Tahun 2026 Tentang Penetapan Calon Wali Nagari Terpilih Pada Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026, tanggal 29 Juni 2026, beserta Lampirannya
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Badan Pemusyawaratan Nagari Kurai Taji Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari kurai taji, untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Calon Wali Nagari Kurai Taji, periode tahun 2026 sampai dengan tanhun 2034;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Atau apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |