Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/TF/2023/PTUN.PDG Damanhuri R.S Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 8/G/TF/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Damanhuri R.S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alkausar Akbar, S.H.,M.KnDamanhuri R.S
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RISHI KAPOOR, SHKepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar
2AHMAD SOLIKAN AJI, SHKepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar
3FAUZIAH RAHMAN, SHKepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar
Gugatan

PERMOHONAN PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT

1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya

PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD)

1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).

ALASAN GUGATAN (DALAM POKOK PERKARA)

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

3. Menyatakan batal demi hukum Tindakan TERGUGAT yang menerima alas hak permohonan pendaftaran tanah yang dimohon oleh TISRA JUWITA dan HASNI WIRDA sesuai ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) (OBJEK SENGKETA I);

4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik nomor 164 (sudah diganti nomor: 1892) luas 940 m2 atas nama TISRA JUWITA dan HASNI WIRDA (OBJEK SENGKETA IV) tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya;

5. Menyatakan tindakan TERGUGAT berupa:

a. Tindakan TERGUGAT yang tidak menerbitkan surat keputusan pembatalan produk sertifikat nomor: 164 (sudah diganti dengan nomor: 1892) atas nama TISRA JUWITA dan HASNI WIRDA (OBJEK SENGKETA II);

b. Tindakan TERGUGAT yang tidak memberikan keputusan Hak Milik terkait permohonan pendaftaran tanah yang dimohon PENGGUGAT dengan nomor berkas permohonan: 11072/2022. (OBJEK SENGKETA III);

Merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana diatur UU AP yaitu Pasal 17 UU AP, Pasal 53 ayat (2) UU AP, Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU AP;

6. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik nomor 164 (sudah diganti nomor: 1892) luas 940 m2 atas nama TISRA JUWITA dan HASNI WIRDA (OBJEK SENGKETA IV);

7. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan surat keputusan pembatalan produk Sertifikat Hak Milik nomor: 164 (sudah diganti dengan nomor: 1892) luas 940 m2 atas nama TISRA JUWITA dan HASNI WIRDA (OBJEK SENGKETA IV);

8. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan surat keputusan Hak Milik terkait permohonan pendaftaran tanah yang dimohon PENGGUGAT dengan nomor berkas permohonan: 11072/2022;

9. Menghukum TERGUGAT berupa Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (3) huruf b UU AP setelah TERGUGAT mengabulkan petitum PENGGUGAT pada surat gugatan ini;

10. Menghukum TERGUGAT secara penuh dan mandiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

11. Menghukum TERGUGAT secara penuh dan mandiri untuk membayar uang ganti rugi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak