Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/2024/PTUN.PDG NURSYIRWAN Rektor Institut Seni Indonesia Padang Panjang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 31/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSYIRWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IHSAN RISWANDI, SHNURSYIRWAN
2AMELIA. SHNURSYIRWAN
3MH. FADIL MZ, SHNURSYIRWAN
4HAMIDUN MAJID, S.H., M.HNURSYIRWAN
5YUSUF RIDWAN, S.H.NURSYIRWAN
Tergugat
NoNama
1Rektor Institut Seni Indonesia Padang Panjang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUWITNO, S.E.Rektor Institut Seni Indonesia Padang Panjang
2ROBERTUS ULU WARDANA, S.H., LLM.Rektor Institut Seni Indonesia Padang Panjang
3KHOZIN ALFANI,S.H.,M.H.Rektor Institut Seni Indonesia Padang Panjang
4FADHY SETIADI,S.H.,M.H.Rektor Institut Seni Indonesia Padang Panjang
5STIVENLY SUMUAL, S.H.,M.KnRektor Institut Seni Indonesia Padang Panjang
6DITTA TAURINA, S.H., M.SiRektor Institut Seni Indonesia Padang Panjang
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Institut Seni Indonesia Padangpanjang Nomor 1314/IT7/KPT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum Institut Seni Indonesia Padangpanjang.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Seni Indonesia Padangpanjang Nomor 1314/IT7/KPT/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum Institut Seni Indonesia Padangpanjang.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum Institut Seni Indonesia Padangpanjang.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak