INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/G/2014/PTUN.PDG | ZICO MARDIAN UTAMA | WALIKOTA PADANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2014 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||
Nomor Perkara | 3/G/2014/PTUN.PDG | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2014 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Gugatan | Posita : ; 1. Surat Persetujuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Nomor : 650.44/Bappeda/II-2013 tanggal 7 Februari 2013 kepada PT. Surya Persada Lestari. 2. Keputusan Walikota Padang No : 0351/IMB/LL/LT.11/PU.04/2013 tanggal 03 Mei 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Keperluan Rumah Sakit/Sekolah/Hotel/Mall yang berlokasi di Jl. Khatib Sulaiman kepada PT. Surya Persada Lestari.Petitum : Dalam Penangguhan Pelaksanaan : - Mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan yang dimohonkan oleh Penggugat - Memerintahkan Tergugat (Walikota Padang) dan PT. Surya Persada Lestari menghentikan pekerjaan membangun Hotel. Mall dan Rumah Sakit di Jl. Khatib Sulaiman dan Jl. Jhoni Anwar sampai putusan dalam perkara aquo berkekuatan Hukum tetap. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengadulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal dan tidak sah : a). Surat Persetujuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Nomor : 650.44/Bappeda/II-2013 tanggal 7 Februari 2013 kepada PT. Surya Persada Lestari. b). Keputusan Walikota Padang No : 0351/IMB/LL/LT.11/PU.04/2013 tanggal 03 Mei 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Keperluan Rumah Sakit/Sekolah/Hotel/Mall yang berlokasi di Jl. Khatib Sulaiman Padang kepada PT. Surya Persada Lestari. 3. Menghukum Tergugat untuk mencabut : a). Surat Persetujuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Nomor : 650.44/Bappeda/II-2013 tanggal 7 Februari 2013 kepada PT. Surya Persada Lestari. b). Keputusan Walikota Padang No : 0351/IMB/LL/LT.11/PU.04/2013 tanggal 03 Mei 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Keperluan Rumah Sakit/Sekolah/Hotel/Mall yang berlokasi di Jl. Khatib Sulaiman Padang kepada PT. Surya Persada Lestari. 4. Menyatakan Izin Pemanfaatan Ruang No 650.304/Bappeda/XII-2012 tanggal 27 Desember 2012 dan Keputusan Walikota Padang No : 0351/IMB/LL/LT.11/PU.04/2013 tanggal 03 Mei 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan pada kepada Penggugat sah dan berharga. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 4.760.000,- (empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Pengugat. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas adanya Gugatan ini. | ||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |