Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rony Saputra, S.H., M.H | Hari Efendi | 2 | Rony Saputra, S.H., M.H | Feri Amsari | 3 | Rony Saputra, S.H., M.H | Ediset | 4 | Rony Saputra, S.H., M.H | Muhammad Ichsan Kabullah | 5 | Rony Saputra, S.H., M.H | Muhammad Yusra | 6 | Rony Saputra, S.H., M.H | Fajri Rahman | 7 | FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H. | Hari Efendi | 8 | FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H. | Feri Amsari | 9 | FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H. | Ediset | 10 | FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H. | Muhammad Ichsan Kabullah | 11 | FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H. | Muhammad Yusra | 12 | FADLI RAMADHANIL, S.H., M.H. | Fajri Rahman | 13 | AULIA RIZAL, S.H., M.H. | Hari Efendi | 14 | AULIA RIZAL, S.H., M.H. | Feri Amsari | 15 | AULIA RIZAL, S.H., M.H. | Ediset | 16 | AULIA RIZAL, S.H., M.H. | Muhammad Ichsan Kabullah | 17 | AULIA RIZAL, S.H., M.H. | Muhammad Yusra | 18 | AULIA RIZAL, S.H., M.H. | Fajri Rahman |
|
Gugatan |
I. Dalam Permintaan Penundaan Pemilihan Rektor Universitas Andalas Periode 2023-2028 Sementara:
- Mengabulkan Permintaan Penundaan Sementara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Rektor Universitas Andalas Periode 2023-2028 untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda tahapan penyaringan calon rektor Universitas Andalas oleh Senat Akademik Universitas Andalas yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2023 sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
II. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Tergugat yang memberikan kewenangan kepada Senat Akademik Universitas (SAU) Andalas untuk melakukan penyaringan calon Rektor Universitas Andalas yang tindakan itu dituangkan dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rektor Universitas Andalas;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang memberikan kewenangan kepada Senat Akademik Universitas (SAU) Andalas untuk melakukan penyaringan calon Rektor Universitas Andalas yang tindakan itu dituangkan dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rektor Universitas adalah tindakan atau perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);
- Mewajibkan Tergugat menghentikan/membatalkan proses pemilihan Rektor, dan melaksanakan kembali pemilihan Rektor dengan menghilangkan peran Senat Akademik Universitas Andalas sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rektor Universitas;
- Mewajibkan Tergugat melakukan rehabilitasi dan memberikan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Dan/Atau
Jika Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya Ex aequo et bono. |