Gugatan |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat sampaikan diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas.
- Menyatakan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1418/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas;
- Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat Penggugat sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Andalas berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 2/UN16.26.R/KPT/VI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Sekolah Pasca Sarjana, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas tanggal 2 Januari 2024.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |