Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2025/PTUN.PDG NOPI IMRAN YULIFSONNERI,A.Md Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 30/G/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOPI IMRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Tito SHNOPI IMRAN
2ZAIMUL BAKHRI,S.HNOPI IMRAN
Tergugat
NoNama
1YULIFSONNERI,A.Md
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YULISNA DEWI, SH., MHWALI NAGARI SUNGAI PUAR
2ZENNIS HELEN, S.H., M.H.WALI NAGARI SUNGAI PUAR
3JUKRI RETNO, SHWALI NAGARI SUNGAI PUAR
4AHMAD ROJALI NASUTION, S.Sy., M.H.WALI NAGARI SUNGAI PUAR
5MASRIZAL,S.HWALI NAGARI SUNGAI PUAR
6MARISA RAHMI YANI,SHWALI NAGARI SUNGAI PUAR
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:?

1. Mengabulkan penundaan pelaksanaan atas Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan Nomor 33 Tahun 2025 tanggal 05 Mei 2025 Tentang Pemberhentian Perangkat Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tata usaha negara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadap Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan Nomor 33 Tahun 2025 tanggal 05 Mei 2025 Tentang Pemberhentian Perangkat Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;------------------

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan Nomor 33 Tahun 2025 tanggal 05 Mei 2025 Tentang Pemberhentian Perangkat Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan Nomor 33 Tahun 2025 tanggal 05 Mei 2025 Tentang Pemberhentian Perangkat Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan; 

4. Menyatakan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;------------------

5. Menghukum Penggugat untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. Menghukum semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak