Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2024/PTUN.PDG ZALMADI GUBERNUR SUMATERA BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 11/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZALMADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-270-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang tertanggal 27 Maret 2024;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-270-2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang tertanggal 27 Maret 2024;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat dalam jabatan seperti semula sebagai Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti rugi gaji sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat;
  6. Mewajibkan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.

Dan/Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak