Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/2026/PTUN.PDG Muhammad Ali Anafiah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 27/G/2026/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Ali Anafiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gusni Yenti Putri, S.H.Muhammad Ali Anafiah
2MUSRIZAL, SHMuhammad Ali Anafiah
3IRWAN, SH.Muhammad Ali Anafiah
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YENNI NOVARITA, SH., MH.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
2MIRAWATI, S.H., M.M.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
3MASHERI YANDA BOY, S.H., M.H.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
4HARI RIZKI SATRIA, S.H.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
5ROBBY MULIA, S.H., MH.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
6RINI YULIET, SPKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
7M. ALIHOSRI, A.MdKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  1. Mengabulkan permohonan Penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang diajukan oleh Penggugat.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Nomor: [Nomor SK] tanggal [Tanggal SK] sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Nomor :  Surat No.800/ 128 / Nakertrans/II/2026,  Tanggal 02 Maret 2026 Tentang  Hukuman Disiplin Penundaan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Penggugat;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk *Mencabut* Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Nomor: [ Surat No.800/ 128 / Nakertrans/II/2026,  Tanggal 02 Maret 2026 Tentang  Hukuman Disiplin Penundaan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk *Merehabilitasi* harkat, martabat, kedudukan, serta mengembalikan hak-hak keuangan (tunjangan) Penggugat seperti semula sebelum dikeluarkannya Objek Sengketa;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak