Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2025/PTUN.PDG PT. LARAS INTERNUSA BUPATI PASAMAN BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/G/2025/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LARAS INTERNUSA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI PASAMAN BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PENUNDAAN
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/772/BUP-PASBAR/2024 tentang Pelaksanaan Kewajiban PT. Laras Internusa Kepada Masyarakat Adat Kinali Sebagai Pemegang Perizinan Berusaha Berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/597/BUP.PASBAR/2008 tentang Pemberian izin Usaha Perkebunan Kepada PT. Laras Internusa Kabupaten Pasaman Barat tanggal 19 September 2024.---------
  2. Menetapkan daya berlaku Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/772/BUP-PASBAR/2024 tentang Pelaksanaan Kewajiban PT. Laras Internusa Kepada Masyarakat Adat Kinali Sebagai Pemegang Perizinan Berusaha Berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/597/BUP.PASBAR/2008 tentang Pemberian izin Usaha Perkebunan Kepada PT. Laras Internusa Kabupaten Pasaman Barat tanggal 19 September 2024, Ditunda atau Dihentikan sampai Putusan Pokok Sengketa berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------------

B. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/772/BUP-PASBAR/2024 tentang Pelaksanaan Kewajiban PT. Laras Internusa Kepada Masyarakat Adat Kinali Sebagai Pemegang Perizinan Berusaha Berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/597/BUP.PASBAR/2008 tentang Pemberian izin Usaha Perkebunan Kepada PT. Laras Internusa Kabupaten Pasaman Barat tanggal 19 September 2024.---------------------------------
  3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/772/BUP-PASBAR/2024 tentang Pelaksanaan Kewajiban PT. Laras Internusa Kepada Masyarakat Adat Kinali Sebagai Pemegang Perizinan Berusaha Berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/597/BUP.PASBAR/2008 tentang Pemberian izin Usaha Perkebunan Kepada PT. Laras Internusa Kabupaten Pasaman Barat tanggal 19 September 2024.----------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak