Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/2026/PTUN.PDG ALFIN RIZKI RAMADHAN REKTOR UNIVERSITAS ANDALAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 36/G/2026/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFIN RIZKI RAMADHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dini Puspita Sari, SHALFIN RIZKI RAMADHAN
2ARISTO FEBRIL INDRA, SHALFIN RIZKI RAMADHAN
3Yul Akhyari Sastra, SHALFIN RIZKI RAMADHAN
4MDH. FAISAL, SH.,MHALFIN RIZKI RAMADHAN
5DICHI KHALIK, SHALFIN RIZKI RAMADHAN
6Mardian, S.H.ALFIN RIZKI RAMADHAN
7PUJI HENDRIANISA, S.H.ALFIN RIZKI RAMADHAN
Tergugat
NoNama
1REKTOR UNIVERSITAS ANDALAS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ANTON ROSASI, SH., MH.REKTOR UNIVERSITAS ANDALAS
2HANA FAUZIA ESSERA, STREKTOR UNIVERSITAS ANDALAS
Gugatan

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor: 2959/Un16.R/Kpt/2024, Tentang Pemberhentian/ Drop Out (Do) Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Pada Fakultas Kedokteran Universitas Andalas An, Alfin Rizki Ramadhan Nim. 2250305211, Program Studi Obstetri Ginekologi tidak Sah dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas Umum Pemerinatahan Yang Baik.
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor: 2959/Un16.R/Kpt/2024, Tentang Pemberhentian/ Drop Out (Do) Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Pada Fakultas Kedokteran Universitas Andalas An, Alfin Rizki Ramadhan Nim. 2250305211, Program Studi Obstetri Ginekologi.
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan kedudukan harkat dan martabat PENGGUGAT kepada keadaan semula;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar anti kerugian kepada PENGGUGAT
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER

Dan jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak