Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/P/FP/2016/PTUN-PDG | 1.Yusrizal Syofsa 2.Osman Husein 3.Marlis |
WALIKOTA PADANG | Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Nov. 2016 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan UU AP | ||||||||
Nomor Perkara | 1/P/FP/2016/PTUN-PDG | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Okt. 2016 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Seluruh Permohonan Para Pemohon 2. Menyatakan Permohonan Pemutihan Hutang Atas Nama para Pemohon Yang Diajukan Kepada Termohon Tertanggal April 2014 Dikabulkan Secara Hukum; 3. Mewajibkan Termohon Untuk Menerbitkan Keputusan Tentang Pemulihan Hutang Atas Nama Para Termohon Yang Berlaku Surut Masing-Masing Sejak: a. Tanggal 1 Desember 2009, Untuk Atas Nama YUSRIZAL SYOFSYA; B. Tanggal 1 April 2010, Untuk Atas Nama OSMAN HUSEIN ; dan c. Tanggal 1 Oktober 2009, Untuk Atas Nama MARLIS. 4. Mewajibkan Termohon Mengembalikan Seluruh uang Yang Telah Terlanjur Disetorkan Oleh Para Pemohon Ke Kas Daerah Kota Padang Masing-masing Terhitung Sejak : a. Tanggal 1 Desember 2009 Sampai Putusan Dalam Perkara Ini Berkekuatan Hukum Tetap, Untuk Atas Nama YUSRIZAL SYOFSYA; b. Tanggal 1 April 2010 Sampai Putusan Dalam Perkara Ini Berkekuatan Hukum Tetap, Untuk Atas Nama OSMAN HUSEIN ; dan c. Tanggal 1 Oktober 2009 Sampai Putusan Dalam Perkara Ini Berkekuatan Hukum Tetap, Untuk Atas Nama MARLIS. 5. Menghukum Termohon Untuk Membayar Seluruh Biaya Dalam Perkara Ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |