Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/LH/2026/PTUN.PDG 1.ARIALDI
2.SAMSURIANI
3.SIMAI
4.DONI PUTRA
5.ISRA WATI
6.HASAN BASRI
7.DARNELIS
8.ELIS MAWATI
9.FATMAWATI
10.ELVA
11.RAMAITA
12.FITRA YENTI
13.ERMAWATI
14.FAMELA WULANDARI
15.RATNA WATI
GUBERNUR SUMATERA BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 25/G/LH/2026/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIALDI
2SAMSURIANI
3SIMAI
4DONI PUTRA
5ISRA WATI
6HASAN BASRI
7DARNELIS
8ELIS MAWATI
9FATMAWATI
10ELVA
11RAMAITA
12FITRA YENTI
13ERMAWATI
14FAMELA WULANDARI
15RATNA WATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSMAIDAH PERANGIN ANGIN, SHARIALDI
2EKA MEDIELY, SHARIALDI
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YENNI NOVARITA, SH., MH.GUBERNUR SUMATERA BARAT
2MIRAWATI, S.H., M.M.GUBERNUR SUMATERA BARAT
3MASHERI YANDA BOY, S.H., M.H.GUBERNUR SUMATERA BARAT
4HARI RIZKI SATRIA, S.H.GUBERNUR SUMATERA BARAT
5ROBBY MULIA, S.H., MH.GUBERNUR SUMATERA BARAT
Gugatan

 

DALAM PENUNDAAN.

  1.  Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Para Penggugat
  2.  Memerintahkan Tergugat untuk menunda Pelaksanaan Tindak Lanjut Objek sengketa berupa Galian C untuk Penggalian Pasir dan Batu di Sungai Batang Batimah, Desa Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan para penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo);

3. Menyatakan Batal atau tidak sah  :

  1. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan nomor SK 04042200208060005,masa berlaku 17 Maret 2025 s/d 17 Maret 2030, dengan luas area 49,84 HA, Komoditas Batuan (kerikil Berpasir Alami/Sirtu), Lokasi Jorong Bandua Balai dan Padang Sawah, Nagari Kinali dan Nagari Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Barat Dan Pasaman;
  2. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 570/213-Periz/DPM&PTSP/X/2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Rencana Usaha Penambangan Batuan (Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) di Jorong Bandua Balai Dan Jorong Padang Sawah Nagari Bandua Balai Dan Nagari Binjai Kecamatan Kinali Dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Barat Dan Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat Oleh CV. Jery Jean Sisi, Tanggal 31 Oktober 2024, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat a.n Gubernur Sumatera Barat.

4.  Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :

  1. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan nomor SK 04042200208060005,masa berlaku 17 Maret 2025 s/d 17 Maret 2030, dengan luas area 49,84 HA, Komoditas Batuan (kerikil Berpasir Alami/Sirtu), Lokasi Jorong Bandua Balai dan Padang Sawah, Nagari Kinali dan Nagari Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Barat Dan Pasaman;
  2.  Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 570/213-Periz/DPM&PTSP/X/2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Rencana Usaha Penambangan Batuan (Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) di Jorong Bandua Balai Dan Jorong Padang Sawah Nagari Bandua Balai Dan Nagari Binjai Kecamatan Kinali Dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Barat Dan Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat Oleh CV. Jery Jean Sisi, Tanggal 31 Oktober 2024, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat a.n Gubernur Sumatera Barat.

5.  Mewajibkan Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan Penambangan Batuan (Sirtu) yang dilaksanakan berdasarkan ijin-ijin tersebut sampai adanya Putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Demikian gugatan ini diajukan dengan harapan agar Majelis Hakim berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak