Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/P/FP/2020/PTUN.PDG MASPER Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 8/P/FP/2020/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 11 Des. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASPER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan Permohonan Sertipikat Hak Milik atas nama PEMOHON berdasarkan Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas Permohonan 164/2020 tanggal 7 Januari 2020 dan Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 164/2020 tanggal 7 Januari 2020atas tanah di Korong Kampuang Paneh, Nagari Aie Tajun Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan tanah Armita;

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Asam;

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syahril;

Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mek Ali Gadang.

dikabulkan secara hukum;

3.   Mewajibkan TERMOHON untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama PEMOHON berdasarkan Tanda Terima Dokumen dengan Nomor Berkas Permohonan 164/2020 tanggal 7 Januari 2020 dan Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 164/2020 tanggal 7 Januari 2020atas tanah di Korong Kampuang Paneh, Nagari Aie Tajun Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan tanah Armita;

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Asam;

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syahril;

Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mek Ali Gadang.

4.  Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak