Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/G/2026/PTUN.PDG LELY EKARITA, S.ST KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 42/G/2026/PTUN.PDG
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LELY EKARITA, S.ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desman Ramadhan,SHLELY EKARITA, S.ST
2Ir. H. JAMARIS, S.H.LELY EKARITA, S.ST
3FAHMI RAHMAD YASIN, SHLELY EKARITA, S.ST
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:-------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan penundaan atas Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 800.1.6.2/394/DISKES.I/2026 tentang Menjatuhkan Hukuman Disiplin sedang berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima parsen) selama 9 (Sembilan) bulan kepada LELY EKARITA, S.ST, NIP : 19730116 199303 2 004, Pangkat/ Golongan : Pembina TK I (IV/b), Jabatan : Bidan Ahli Madya/Kepala UPTD Puskesman Dangung-Dangung, Unit Keja : UPTD Puskesmas Dangung-Dangung tertanggal 29 Juni 2026, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tata usaha negara ini;-------
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 800.1.6.2/394/DISKES.I/2026 tentang Menjatuhkan Hukuman Disiplin sedang berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima parsen) selama 9 (Sembilan) bulan kepada LELY EKARITA, S.ST, NIP : 19730116 199303 2 004, Pangkat/ Golongan : Pembina TK I (IV/b), Jabatan : Bidan Ahli Madya/Kepala UPTD Puskesman Dangung-Dangung, Unit Keja : UPTD Puskesmas Dangung-Dangung tertanggal 29 Juni 2026, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;      

DALAM POKOK PERKARA;

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------
  2. Menyatakan batal atau tidak Sah Surat Keputusan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nomor: 800.1.6.2/394/DISKES.I/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima parsen) selama 9 (Sembilan) bulan kepada LELY EKARITA, S.ST, NIP : 19730116 199303 2 004, Pangkat/ Golongan : Pembina TK I (IV/b), Jabatan : Bidan Ahli Madya/Kepala UPTD Puskesman Dangung-Dangung, Unit Keja : UPTD Puskesmas Dangung-Dangung tertanggal 29 Juni 2026
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nomor: 800.1.6.2/394/DISKES.I/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima parsen) selama 9 (Sembilan) bulan kepada LELY EKARITA, S.ST, NIP : 19730116 199303 2 004, Pangkat/ Golongan : Pembina TK I (IV/b), Jabatan : Bidan Ahli Madya/Kepala UPTD Puskesman Dangung-Dangung, Unit Keja : UPTD Puskesmas Dangung-Dangung tertanggal 29 Juni 2026;-------------
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat, martabat, serta hak-hak keuangan termasuk membayar kerugian materiil Penggugat berupa kehilangan/pemotongan Tunjangan Kinerja selama 9 bulan sejumlah Rp3.633.000 (tiga juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------

Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak