Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2023/PTUN.PDG Damanhuri R.S Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 24/G/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Damanhuri R.S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alkausar Akbar, S.H., M.KnDamanhuri R.S
2AGUSNEDI, S.H.Damanhuri R.S
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ENDANG DYAH AYU PITALOKA, S.H., M.H.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
2BENNY SYOFYAN, S.H., M. Hum., M.Kn.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
3SYAFRIZAL MUSTIAN, S.ST., M.H.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
4ELSA OLINIA, S.H.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
5IQBAL ARRAHMAN, S.SiKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
6WINDA WILDAYANTI, S.H.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan OBJEK SENGKETA berupa Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor: MP.01.02/3953-13/XII/2022 tertanggal 26 Desember 2022, perihal: Pembatalan Sertifikat Hak Milik dahulu bernomor: 164 / Desa PD.Magek Tengah (yang mana saat ini sudah berganti dengan nomor: 1892 / Nagari Padang Magek), dahulu NIB: 03.10.03.08.00164 (yang mana saat ini sudah berganti dengan NIB: 03.10.03.02.01654) yang diterbitkan tertanggal 14 Maret 2001, dahulu surat ukur No.63/PMGT/2000 tertanggal 24 Oktober 2000 (yang mana saat ini sudah berganti surat ukur No. 2616/2021 tertanggal 27 April 2021), seluas 940 m2 atas nama TISRA JUWITA dan HASNI WIRDA, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya;

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan/mengeluarkan surat keputusan pembatalan Sertifikat Hak Milik dahulu bernomor: 164 / Desa PD.Magek Tengah (yang mana saat ini sudah berganti dengan nomor: 1892 / Nagari Padang Magek), dahulu NIB: 03.10.03.08.00164 (yang mana saat ini sudah berganti dengan NIB: 03.10.03.02.01654) yang diterbitkan tertanggal 14 Maret 2001, dahulu surat ukur No. 63/PMGT/2000 tertanggal 24 Oktober 2000 (yang mana saat ini sudah berganti surat ukur No. 2616/2021 tertanggal 27 April 2021), seluas 940 m2 atas nama TISRA JUWITA dan HASNI WIRDA;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak