Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/G/2024/PTUN.PDG STEVEN LOWIS ZALUKHU KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 39/G/2024/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVEN LOWIS ZALUKHU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH., MH,.STEVEN LOWIS ZALUKHU
2HARLAN FERONIUS MANALU, S.HSTEVEN LOWIS ZALUKHU
3GUNAWAN, S.HSTEVEN LOWIS ZALUKHU
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah  Keputusan Tata Usaha Negara Sengketa berupa:

SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Nomor : Kep/495/XI/2024  tertanggal 21 Nopember 2024 tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAS NAMA STEVEN LOWIS ZALUKHU Pangkat Bripda NRP. 03110043, Jabatan BA SIHUMAS, KESATUAN POLRES KEP. MENTAWAI.

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Sengketa berupa :

SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Nomor : Kep/495/XI/2024  tertanggal 21 Nopember 2024 tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAS NAMA STEVEN LOWIS ZALUKHU Pangkat Bripda NRP. 03110043, Jabatan BA SIHUMAS, KESATUAN POLRES KEP. MENTAWAI.

  1. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi, memuhlihkan hak Penggugat dalam kemampuan, harkat dan martabatnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak