Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Jun. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
Nomor Perkara |
18/G/2018/PTUN.PDG |
Tanggal Surat |
Selasa, 05 Jun. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DEFIKA YUFIANDRA | MANUS HANDRI | 2 | Desman Ramadhan, SH | MANUS HANDRI | 3 | Yohannas Permana, SH | MANUS HANDRI | 4 | Gilang Ramadhan Asar, SH | MANUS HANDRI | 5 | Erlina Ekawati, SH | MANUS HANDRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Pasaman Barat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor. 821.22/584/BKPSDM-2018 tentang Pemberhentian Sementara H. MANUS HANDRI, SH. NIP. 19610610 198910 1001 Dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat tanggal 21 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor. 821.22/584/BKPSDM-2018 tentang Pemberhentian Sementara H. MANUS HANDRI, SH. NIP. 19610610 198910 1001 Dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat;----------------
- Memerintahkan kepada Tergugat menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;---------
6. Mohon …
- Mohon putusan yang adil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |