Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/G/2022/PTUN.PDG Sulaiman Bupati Dharmasraya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/G/2022/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulaiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA HARIADI, SH., MH.Sulaiman
2WendyBachtiar, SHSulaiman
3RIXAN PRAKAS, SH.Sulaiman
4AGUNG PRAMONO, SHSulaiman
Tergugat
NoNama
1Bupati Dharmasraya
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Tentang Pemilihan Wali Nagari Serentak Periode 2022-2028 SE-Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 beserta tahapan-tahapannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Edaran Nomor : 140/317/DPMD – 2022  Tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak Periode 2022-2028 SE-Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022;
  3. Mewajibkan  Tergugat untuk mencabut Surat Edaran Nomor : 140/317/DPMD – 2022  Tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak Periode 2022-2028 SE-Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat keputusan baru berupa Surat Edaran yang mengakui Penggugat sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tabek, dengan  wilayah yurisdiksi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tabek meliputi Nagari Tabek, Nagari Panyubarangan dan Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini;

Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex. aequo et. bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak