- Dalam Penundaan
Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat, yaitu memerintahkan kepada Tergugat menunda Pelaksanaan Objek Sengketa sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak Sah :
Keputusan Walikota Padang selaku KPM Nomor 3 Tahun 2022 Pemberhentian Sementara Sdr. Poppy Irawan, SIP. MA.IR sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri tertanggal 13 Juli 2022;
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
Keputusan Walikota Padang selaku KPM Nomor 3 Tahun 2022 Pemberhentian Sementara Sdr. Poppy Irawan, SIP. MA.IR sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri tertanggal 13 Juli 2022;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |