Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2023/PTUN.PDG CV Teknik Dirgantara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Embung Kecamatan Sipora Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/G/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Teknik Dirgantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM FAJRI, SHCV Teknik Dirgantara
2RICKY HADIPUTRA, S.H.CV Teknik Dirgantara
3WAHYUDI ANDRIKO, S.H.CV Teknik Dirgantara
Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Embung Kecamatan Sipora Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Embung Kecamatan SIPORA Selatan tahun anggaran 2022, Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Nomor : 360/25/PSPP-PEKSS/RR-BPBD bertanggal 16 Desember 2022, Perihal Pemutusan Surat Perjanjian /Kontrak
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Objek Gugatan (Objek Sengketa) berupa Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Embung Kecamatan SIPORA Selatan tahun anggaran 2022, Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Nomor : 360/25/PSPP-PEKSS/RR-BPBD bertanggal 16 Desember 2022, Perihal Pemutusan Surat Perjanjian /Kontrak
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ysang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak