Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PUTRI WULANDARI, SH | WALI NAGARI SILAUT | 2 | ERVIYANDI FAISAL, SH | WALI NAGARI SILAUT | 3 | JENNY FANDANA, SH | WALI NAGARI SILAUT | 4 | BENY RIZWAN, SH., M.Si | WALI NAGARI SILAUT | 5 | FAKHRIZA KHEIR, SH | WALI NAGARI SILAUT |
|
Gugatan |
I. DALAM PENUNDAAN
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek sengketa 1 dan 2;
2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa yaitu:
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/37/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Pasar Sebelah, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZAINAL, S.Pd, tertanggal 18 Agustus 2022, Sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/36/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZALNI, tertanggal 18 Agustus 2022, Sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
II. DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/37/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Pasar Sebelah, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZAINAL, S.Pd, tertanggal 18 Agustus 2022;
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/36/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZALNI, tertanggal 18 Agustus 2022;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/37/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Pasar Sebelah, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZAINAL, S.Pd, tertanggal 18 Agustus 2022;
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/36/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZALNI, tertanggal 18 Agustus 2022;
4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya Penggugat seperti semula yaitu sebagai Kaur Keuangan (Perangkat Nagari) di Nagari Silaut seperti semula, sebelum ada keputusan yang disengketakan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini; |