Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/G/2022/PTUN.PDG ZAINAL WALI NAGARI SILAUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 51/G/2022/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 07 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IHSAN RISWANDI, S.HZAINAL
2JONI ISKANDAR, SHZAINAL
3JONI, S.H.I., S.Pd., M.AgZAINAL
4ELGA MAIDISON, S.H.I.ZAINAL
Tergugat
NoNama
1WALI NAGARI SILAUT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PUTRI WULANDARI, SHWALI NAGARI SILAUT
2ERVIYANDI FAISAL, SHWALI NAGARI SILAUT
3JENNY FANDANA, SHWALI NAGARI SILAUT
4BENY RIZWAN, SH., M.SiWALI NAGARI SILAUT
5FAKHRIZA KHEIR, SHWALI NAGARI SILAUT
Gugatan

I. DALAM PENUNDAAN

1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek sengketa 1 dan 2;

2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa yaitu:

  1. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/37/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Pasar Sebelah, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZAINAL, S.Pd, tertanggal 18 Agustus 2022, Sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/36/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZALNI, tertanggal 18 Agustus 2022, Sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

II. DALAM POKOK PERKARA

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah :

  1. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/37/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Pasar Sebelah, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZAINAL, S.Pd, tertanggal 18 Agustus 2022;
  2. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/36/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZALNI, tertanggal 18 Agustus 2022;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :

  1. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/37/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Pasar Sebelah, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZAINAL, S.Pd, tertanggal 18 Agustus 2022;
  2. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/36/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama ZALNI, tertanggal 18 Agustus 2022;

4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya Penggugat seperti semula yaitu sebagai Kaur Keuangan (Perangkat Nagari) di Nagari Silaut seperti semula, sebelum ada keputusan yang disengketakan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak