INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/G/2022/PTUN.PDG | ZULFAHMI | Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Okt. 2022 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/G/2022/PTUN.PDG | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Okt. 2022 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa a quo berupa : Sertipikat Hak Milik No.163, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kotamadya Padang, Provinsi Sumatera Barat, Gambar Situasi tanggal 27 Oktober 1989, No.3194, luas + 495 M2, atas nama TASNIM, tanggal terbit sertipikat 15 Agustus 1990; 3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut objek sengketa a quo berupa : Sertipikat Hak Milik No.163, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kotamadya Padang, Provinsi Sumatera Barat, Gambar Situasi tanggal 27 Oktober 1989, No.3194, luas + 495 M2, atas nama TASNIM, tanggal terbit sertipikat 15 Agustus 1990; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |