Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/G/2022/PTUN.PDG Syafrial Panitia Pemilihan Wali Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 52/G/2022/PTUN.PDG
Tanggal Surat Jumat, 07 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syafrial
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WENDY BACHTIAR, SHSyafrial
2INDRA HARIADI, S.H., M.H.Syafrial
3RIXAN PRAKASSyafrial
4AGUNG PRAMONO, S.H.Syafrial
Tergugat
NoNama
1Panitia Pemilihan Wali Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN, SH., MHPanitia Pemilihan Wali Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya
2DESWITA, SH., MHPanitia Pemilihan Wali Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya
Gugatan

DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Tentang Berita Acara Penetapan Bakal Calon Wali Nagari Menjadi Calon Wali Nagari Pada Pemilihan Wali Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 No : 012/PPN-TBK/VIII-2022 tanggal 29 September 2022 atas nama Agusmar dan Harmanto beserta penetapan kelanjutannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah  Berita Acara Penetapan Bakal Calon Wali Nagari Menjadi Calon Wali Nagari Pada Pemilihan Wali Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 No : 012/PPN-TBK/VIII-2022 tanggal 29 September 2022 atas nama Agusmar dan Harmanto;
  3. Mewajibkan  Tergugat untuk mencabut Berita Acara Penetapan Bakal Calon Wali Nagari Menjadi Calon Wali Nagari Pada Pemilihan Wali Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 No : 012/PPN-TBK/VIII-2022 tanggal 29 September 2022 atas nama Agusmar dan Harmanto;
  4. Mewajibkan  Tergugat untuk menerbitkan Surat keputusan yang baru berupa Berita Acara Penetapan Calon Wali Nagari Pada Pemilihan Wali Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 yang pada pokoknya menetapkan Penggugat sebagai salah seorang Calon Wali Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak