Gugatan |
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Tentang Berita Acara Penetapan Bakal Calon Wali Nagari Menjadi Calon Wali Nagari Pada Pemilihan Wali Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 No : 012/PPN-TBK/VIII-2022 tanggal 29 September 2022 atas nama Agusmar dan Harmanto beserta penetapan kelanjutannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Penetapan Bakal Calon Wali Nagari Menjadi Calon Wali Nagari Pada Pemilihan Wali Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 No : 012/PPN-TBK/VIII-2022 tanggal 29 September 2022 atas nama Agusmar dan Harmanto;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Berita Acara Penetapan Bakal Calon Wali Nagari Menjadi Calon Wali Nagari Pada Pemilihan Wali Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 No : 012/PPN-TBK/VIII-2022 tanggal 29 September 2022 atas nama Agusmar dan Harmanto;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat keputusan yang baru berupa Berita Acara Penetapan Calon Wali Nagari Pada Pemilihan Wali Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 yang pada pokoknya menetapkan Penggugat sebagai salah seorang Calon Wali Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |