Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Tentang Pemilihan Wali Nagari Serentak Periode 2022-2028 SE-Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 beserta tahapan-tahapannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Edaran Nomor : 140/317/DPMD – 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak Periode 2022-2028 SE-Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Edaran Nomor : 140/317/DPMD – 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak Periode 2022-2028 SE-Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat keputusan baru berupa Surat Edaran yang mengakui Penggugat sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tabek, dengan wilayah yurisdiksi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tabek meliputi Nagari Tabek, Nagari Panyubarangan dan Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini;
Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex. aequo et. bono). |