1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan/Tindakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Solok Dalam Surat Nomor 02.02/317-13-72/V/2022 Tanggal 27 Mei 2022 Perihal Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik yang didalamnya tertuang penolakan kantor pertanahan kota solok untuk memproses penerbitan sertifikat hak milik terhadap objek tanah yang terletak di jalan saptamarga RT. 03/RW.06 kelurahan kampung jawa, kecamatan tanjung harapan kota solok, dengan batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan rencana jalan lingkungan;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan saptamarga;
- Sebelah barat berbatas dengan jalan transad;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah adat.
3. Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses penerbitan sertifikat hak milik yang dimohonkan Penggugat hingga diterbitkannya sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di jalan saptamarga RT. 03/RW.06 kelurahan kampung jawa, kecamatan tanjung harapan kota solok, dengan batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan rencana jalan lingkungan;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan saptamarga;
- Sebelah barat berbatas dengan jalan transad;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah adat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan oleh perkara a quo. |