Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2018/PTUN.PDG MANUS HANDRI Bupati Pasaman Barat Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 23/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal Surat Selasa, 17 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANUS HANDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEFIKA YUFIANDRAMANUS HANDRI
2Desman Ramadhan, SHMANUS HANDRI
3Yohannas Permana, SHMANUS HANDRI
4Gilang Ramadhan Asar, SHMANUS HANDRI
5Erlina Ekawati, SHMANUS HANDRI
Tergugat
NoNama
1Bupati Pasaman Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

I. DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yaitu: Surat Keputusan  Bupati Pasaman Barat Nomor: 821.22/591/BKPSDM-2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Atas Nama MANUS HANDRI, SH NIP. 19610610 198910 1001 Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tata usaha negara ini.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadap objek sengketa, yaitu: Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 821.22/591/BKPSDM-2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Atas Nama MANUS HANDRI, SH Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

II. Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Pasaman Barat Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 821.22/591/BKPSDM-2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Atas Nama MANUS HANDRI Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang diterbitkan oleh Tergugat;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Pasaman Barat Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 821.22/591/BKPSDM-2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Atas Nama MANUS HANDRI, SH Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
  5. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak