Gugatan |
I. DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yaitu: Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 821.22/591/BKPSDM-2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Atas Nama MANUS HANDRI, SH NIP. 19610610 198910 1001 Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tata usaha negara ini.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadap objek sengketa, yaitu: Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 821.22/591/BKPSDM-2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Atas Nama MANUS HANDRI, SH Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
II. Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Pasaman Barat Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 821.22/591/BKPSDM-2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Atas Nama MANUS HANDRI Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang diterbitkan oleh Tergugat;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Pasaman Barat Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 821.22/591/BKPSDM-2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Atas Nama MANUS HANDRI, SH Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono); |