Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/G/2022/PTUN.PDG BATMAN WALI NAGARI SILAUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 53/G/2022/PTUN.PDG
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BATMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IHSAN RISWANDI, S.HBATMAN
2JONI ISKANDAR, SHBATMAN
3JONI, S.H.I., S.Pd., M.AgBATMAN
4ELGA MAIDISON, S.H.I.BATMAN
Tergugat
NoNama
1WALI NAGARI SILAUT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERVIYANDI FAISAL, SHWALI NAGARI SILAUT
2JENNY FANDANA, SHWALI NAGARI SILAUT
3PUTRI WULANDARI, SHWALI NAGARI SILAUT
4BENY RIZWAN, SH., M.SiWALI NAGARI SILAUT
5FAKHRIZA KHEIR, SHWALI NAGARI SILAUT
Gugatan

 

I. DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek sengketa yaitu :
    1. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/38/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Talang Mandiangin, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama BATMAN, tertanggal 18 Agustus 2022;
    2. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/32/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Nagari, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama FITRIANA, SE, tertanggal 18 Agustus 2022;
  2.  Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa yaitu:
    1. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/38/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Talang Mandiangin, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama BATMAN, tertanggal 18 Agustus 2022, Sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
    2. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/32/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Nagari, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama FITRIANA, SE, tertanggal 18 Agustus 2022, Sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :
    1. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/38/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Talang Mandiangin, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama BATMAN, tertanggal 18 Agustus 2022;
    2. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/32/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Nagari, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama FITRIANA, SE, tertanggal 18 Agustus 2022;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
    1. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/38/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Talang Mandiangin, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama BATMAN, tertanggal 18 Agustus 2022;
    2. Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/32/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Nagari, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama FITRIANA, SE, tertanggal 18 Agustus 2022;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya Penggugat seperti semula yaitu sebagai Sekretaris Nagari (Perangkat Nagari) di Nagari Silaut, sebelum ada keputusan yang disengketakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak