Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ERVIYANDI FAISAL, SH | WALI NAGARI SILAUT | 2 | JENNY FANDANA, SH | WALI NAGARI SILAUT | 3 | PUTRI WULANDARI, SH | WALI NAGARI SILAUT | 4 | BENY RIZWAN, SH., M.Si | WALI NAGARI SILAUT | 5 | FAKHRIZA KHEIR, SH | WALI NAGARI SILAUT |
|
Gugatan |
I. DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek sengketa yaitu :
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/38/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Talang Mandiangin, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama BATMAN, tertanggal 18 Agustus 2022;
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/32/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Nagari, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama FITRIANA, SE, tertanggal 18 Agustus 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa yaitu:
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/38/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Talang Mandiangin, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama BATMAN, tertanggal 18 Agustus 2022, Sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/32/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Nagari, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama FITRIANA, SE, tertanggal 18 Agustus 2022, Sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
II. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah :
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/38/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Talang Mandiangin, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama BATMAN, tertanggal 18 Agustus 2022;
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/32/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Nagari, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama FITRIANA, SE, tertanggal 18 Agustus 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/38/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Kepala Kampung Talang Mandiangin, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama BATMAN, tertanggal 18 Agustus 2022;
- Surat Keputusan Wali Nagari Silaut Nomor: 140/32/Kpts-WNS/VIII-2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Nagari, Nagari Silaut Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan atas nama FITRIANA, SE, tertanggal 18 Agustus 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya Penggugat seperti semula yaitu sebagai Sekretaris Nagari (Perangkat Nagari) di Nagari Silaut, sebelum ada keputusan yang disengketakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini;
|