Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2023/PTUN.PDG HARMEN BUPATI LIMA PULUH KOTA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 6/G/2023/PTUN.PDG
Tanggal Surat Kamis, 27 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEZI MARTHA YOGA, S.H.HARMEN
Tergugat
NoNama
1BUPATI LIMA PULUH KOTA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1VINO OKTAVIA, S.H., M.H.Bupati lima puluh kota
2TOMI ADIANDA PUTRA, SHIBupati lima puluh kota
3RICHARD MAI, S.H.Bupati lima puluh kota
4SURYA CANDRA, S.HIBupati lima puluh kota
Gugatan

A. Dalam Penundaan

1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan seluruh Objek Sengketa;

2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan :

“ Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor821.3/223/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di LingkunganPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tanggal 13 Februari 2023” dan

“  Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor  821.2/224/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana di Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Tanggal 13 Februari 2023”

B. Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah :

“ Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor821.3/223/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di LingkunganPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tanggal 13 Februari 2023” dan

“ Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor821.2/224/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana di LingkunganPemerintah Kabupaten Lima Puluh Tanggal 13 Februari 2023”

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :

“ Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor821.3/223/BKPSDM-LK/ Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di LingkunganPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota 2023 Tanggal 13 Februari 2023” dan

“ Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor821.2/224/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana di LingkunganPemerintah Kabupaten Lima Puluh Tanggal 13 Februari 2023”

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat ke dalam jabatan seperti semula atau yang setara yaitu sebagaimana sebelum ada sengketa tanpa terikat kepada ketentuan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Hak Perdata Penggugat baik moril dan materil yang melekat dengan jabatan Kepala Dinas (Eselon II.b), berupa : Tunjangan Jabatan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Fasilitas dan Operasional Jabatan, biaya akibat pengurusan hak pengembalian jabatan dan biaya lain yang patut dan sah semenjak ada sengketa sampai Tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula atau yang setara yaitu sebagaimana sebelum ada sengketa, sebagai berikut :

a. Kerugian materiil selama 3 (tiga bulan), berupa :

  • Tunjangan Jabatan……………….... : Rp.    5.505.000,00
  • Tunj. Perbaikan Penghasikan….. : Rp. 13.500.000,00
  • Biaya Operasional BBM………….. : Rp.    3.600.000,00
  • Biaya Operarasional SPPD…….... : Rp.    5.250.000,00
  • Biaya Ekstra Pemulihan hak….... : Rp.    3.000.000,00

            Total kerugian materil sebesar………………………….……… : Rp. 30.855.000,00

b. Kerugian immaterial sebesar …………………………………….. : Rp. 154.275.000,00

                Total kerugian materil dan immaterial sebesar………..… : Rp. 185.130.000,00

                (Seratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berpendapat lain atas gugatan ini, mohon putusan yang seadil-adilnya, terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak